RESUME BAB 4 NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945

Nama     : Siti Aminah Lubis 

NIM        : 12405061030064


A. KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA NEGARA

                 Konstitusi artinya seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Dalam bahasa Perancis, konstitusi dikenal dengan istilah constituer yang memiliki arti membentuk dan pembentukan (dalam maksud pembentukan negara).

                Fungsi Konstitusi :

    1. Sebagai landasan konstitusionalisme.
    2. Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa 
    3. Untuk mengendalikan penguasa negara agar tak sewenang-wenang pada rakyat.
    4. Memberi suatu rangka hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya. Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya. 
    5. Menjamin hak asasi warga negara.

B. PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA NEGARA

  • Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang menjadi pedoman dalam mengatur jalannya pemerintahan dan kehidupan bernegara. 
  • Konstitusi atau UUD 1945 berfungsi sebagai panduan bagi setiap elemen negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 
  • Konstitusi mengatur struktur pemerintahan, membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara. 
  • Terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan kekuasaan. 
  • Konstitusi juga merefleksikan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi alat pemersatu dalam mencapai tujuan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

C. SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA NEGARA

  •  HISTORIS
    1. Proses penyusunan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama melibatkan tokoh-tokoh bangsa yang memperjuangkan kedaulatan dan hak asasi manusia. 
    2. Inspirasi dari berbagai negara yang sudah merdeka dan memiliki konstitusi, seperti Amerika Serikat dan Perancis, turut memengaruhi pembentukan struktur hukum yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
  • SOSIOLOGIS
    1. Konstitusi Indonesia mencerminkan nilai-nilai dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai ini diwujudkan dalam Pancasila sebagai dasar negara yang diabadikan dalam UUD 1945
    2. Dengan mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat, konstitusi menjadi lebih relevan dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. 
    3. Sumber sosiologis ini memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak hanya berdasarkan aturan formal tetapi juga berakar pada nilai-nilai yang dihormati oleh masyarakat.
  • POLITIK
    1. Konstitusi berfungsi untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan membatasi kekuasaan negara agar tidak disalahgunakan. Prinsip pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945 antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif berperan dalam menciptakan keseimbangan dan pengawasan antarlembaga negara. 
    2. Konstitusi menjadi instrumen kontrol politik yang memastikan setiap kebijakan berpihak kepada rakyat. 
    3. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan menunjukkan adaptasi politik untuk menanggapi tuntutan perubahan dan memperkuat demokrasi, menjadikan konstitusi alat yang dinamis sesuai dengan perkembangan zaman

D. DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA NEGARA

  • Pada pertengahan 1997, Indonesia menghadapi krisis ekonomi dan moneter yang parah, ditandai dengan :
    1. Inflasi tinggi dan menurunnya daya beli masyarakat. 
    2. Nilai tukar Rupiah juga merosot, dan upaya pemerintah untuk mengatasi krisis tidak membuahkan hasil. 
    3. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat, memicu gelombang unjuk rasa yang dipimpin oleh mahasiswa dan pemuda. Krisis ini berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998, menandai awal era reformasi di Indonesia. 
  • Tuntutan masyarakat pada awal era reformasi adalah : 
      • Mengamandemen UUD NRI 1945.
      • Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
      • Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
      • Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah.
      • Mewujudkan kebebasan pers.
      • Mewujudkan kehidupan demokrasi.

E. ESENSI DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA NEGARA

  • Konstitusi menjadi suatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama.
  • Konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
  • Peran Konstitusi: 
    1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
    2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, dan menetapkan batas-batas kekuasaan mereka sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena-mena.
    3. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada di lembaga-lembaga negara.

Komentar