RESUME BAB 7 DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAK HUKUM YANG BERKEADILAN
Nama : Siti Aminah Lubis NIM : 12405061030064 A. KONSEP DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN KONSEP Konsep penegakan hukum yang berkeadilan: Penerapan aturan hukum secara konsisten dan berimbang dengan tujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. URGENSI Urgensi penegakan hukum: Mencegah ketidakadilan sosial Meningkatkan kepercayaan publik Menjaga stabilitas sosial Mendukung negara hukum B. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang...