Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

RESUME BAB 7 DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAK HUKUM YANG BERKEADILAN

Nama       : Siti Aminah Lubis  NIM          : 12405061030064 A. KONSEP DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN KONSEP               Konsep penegakan hukum yang berkeadilan:  Penerapan aturan hukum secara konsisten dan berimbang dengan tujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. URGENSI                Urgensi penegakan hukum:  Mencegah ketidakadilan sosial Meningkatkan kepercayaan publik  Menjaga stabilitas sosial  Mendukung negara hukum B. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang...

RESUME BAB 6 HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILAN DAN UUD 1945

Nama     : Siti Aminah Lubis NIM          : 12405061030064 A. KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI DARI PANCASILA Secara Etimologi                  -  Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos ” dan “kratein ”.                  - D emokrasi   merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi                             dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Pemerintahannya mendorong dan menjamin ; Kemerdekaan berbicara Kemerdekaan beragama Kemerdekaan berpendapat Kemerdekaan berserikat Menegakkan "rule of law". Secara Konseptual                Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni...

RESUME BAB 5 HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI

Nama      : Siti Aminah Lubis  NIM          :  12405061030064 A. KONSEP DAN URGENSI  Hak dan Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain dan dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.  Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Kewajiban tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.  Hak dan Kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Hak warga negara antara lain:  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak membela negara. Hak berpendapat. Hak kemerdekaan memeluk agama. Hak mendapat pengajaran. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Kewajiban warga negara antara lain:  Kewajiban m...

RESUME BAB 4 NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945

Nama      : Siti Aminah Lubis  NIM           : 12405061030064 A. KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA NEGARA                       Konstitusi artinya seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Dalam bahasa Perancis, konstitusi dikenal dengan istilah constituer yang memiliki arti membentuk dan pembentukan (dalam maksud pembentukan negara).                   Fungsi Konstitusi : Sebagai landasan konstitusionalisme. Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa  Untuk mengendalikan penguasa negara agar tak sewenang-wenang pada rakyat. Memberi suatu rangka hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya. Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh s...