RESUME BAB 5 HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI
Nama : Siti Aminah Lubis
NIM : 12405061030064
A. KONSEP DAN URGENSI
Hak dan Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonagoro
- Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain dan dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
- Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Kewajiban tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Hak dan Kewajiban warga negara tercantum dalam
pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
Hak warga negara antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara.
- Hak berpendapat.
- Hak kemerdekaan memeluk agama.
- Hak mendapat pengajaran.
- Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Kewajiban warga negara antara lain:
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintah.
- Kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara.
- Kewajiban menghormati hak asasi manusia.
- Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
B. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK
Harmoni ini sangat dibutuhkan karena menunjukan bentuk hubungan dari
warga negara dengan negaranya, yaitu:
Hubungan Timbal-Balik
Dimana warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,
begitupun sebaliknya negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap
warga negaranya. Harmoni sendiri dapat terjadi ketika hubungan timbal balik
terpenuhi secara seimbang.
KENAPA HARUS SEIMBANG?
- Menciptakan kerukunan dan kehidupan yang tertib.
- Mengatur kehidupan di Lingkungan Masyarakat.
- Manusia harus melakukan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu.
- Upaya mencegah kecemburuan sosial.
- Hak dan Kewajiban merupakan satu kesatuan.
C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK MENGENAI HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK
SUMBER HISTORIS
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.
1. Magna Charta
(1215)
Magna Carta (“Piagam Agung”) adalah dokumen yang menjamin kebebasan politik Inggris yang disusun di Runnymede , padang rumput di tepi Sungai Thames , dan ditandatangani oleh Raja John pada tanggal 15 Juni 1215, di bawah tekanan dari para baronnya yang memberontak. Dengan menyatakan kedaulatan tunduk pada aturan hukum dan mendokumentasikan kebebasan yang dimiliki oleh “orang-orang bebas”, dokumen ini memberikan dasar bagi hak-hak individu dalam yurisprudensi Anglo-Amerika.
Jaminan Magna Charta:
- Klausul-klausul yang mengatur gereja bebas
- Mereformasi hukum dan keadilan
- Mengendalikan perilaku pejabat kerajaan.
2. Revolusi Amerika
(1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Perancis
(1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal:
- Hak atas kebebasan (liberty),
- Hak atas kesamaan (egality),
- Hak atas persaudaraan (fraternite).
Keempat macam kebebasan itu meliputi:
- Kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
- Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
- Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
- Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Sumber historis hak dan kewajiban warga negara di Indonesia berasal dari dua
peristiwa, yaitu:
1. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945)
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menandai pengakuan terhadap hak setiap
individu untuk hidup bebas dan merdeka dari penjajahan. Dengan kemerdekaan, hak
warga negara untuk menentukan nasib sendiri, berpartisipasi dalam pemerintahan,
dan memperoleh kebebasan diatur lebih jelas.
- Hak Warga Negara: Kebebasan dan kemerdekaan.
- Kewajiban Warga Negara: Menjaga kemerdekaan dan berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Reformasi 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru membuka jalan bagi
perubahan besar dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. Salah satu hasil
penting adalah Amandemen UUD 1945 yang memperkuat hak dan
kewajiban warga negara, terutama dalam konteks demokrasi dan partisipasi politik.
Pasal 28A hingga 28J mengatur hak-hak dasar warga negara seperti :
- Hak atas hidup,
- Hak atas kebebasan pribadi,
- Hak untuk tidak disiksa,
- Hak atas kebebasan berpendapat,
- Hak atas pendidikan,
- Hak atas keadilan.
Amandemen ini memperkuat hak-hak politik,
termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
SUMBER SOSIOLOGIS
Ada kaitannya dengan status sosial dan sumber daya sosial. Status sosial
kita selalu saja berfokus pada sistem oligarki dimana banyak kepentingan
kaum elit didahulukan dan bersifat horizontal. Hal ini menimbulkan
konflik yang bersifat deduktif (menghancurkan).
Dengan adanya konflik
tersebut maka Indonesia menggunakan hak dan kewajiban sebagai upaya
untuk memperbaiki tatanan sosial dan juga mengedepankan entitas
negara persatuan yang saling mengisi satu sama lain baik pemerintahan
maupun masyarakatnya sendiri.
SUMBER POLITIK
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
- Mengamandemen UUD NRI 1945,
- Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
- Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM),
- Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
- Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah),
- Mewujudkan kebebasan pers,
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
D. ARGUMEN DINAMIKA & TANTANGAN HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK
Dinamika Kewajiban Negara & Hak Warga Negara :
- Perlindungan Hak Asasi Manusia, yang mencakup hak atas hidup, kebebasan berbicara, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Penyediaan Layanan Publik, layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Hak Suara, yaitu warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, termasuk pemilihan umum.
- Kebebasan Sipil, yaitu Hak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai.
- Partisipasi dalam Pembangunan, yaitu warga negara berhak berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Tantangan dalam Memenuhi Kewajiban & Hak Warga Negara :
- Sumber Daya Terbatas
- Represi Pemerintah
- Korupsi
- Disinformasi dan Propaganda
- Tekanan Global
- Ketidaksetaraan Sosial
E. ESENSI DAN URGENSI
ESENSI
Esensi dari harmoni kewajiban dan hak negara dan
warga negara sangatlah terkait dengan alasan
pentingnya harmoni yaitu untuk menciptakan
hubungan yang seimbang antara negara dan warga
negara dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya. Negara memiliki kewajiban untuk
melindungi hak-hak warga negaranya, sedangkan
warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi
hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
URGENSI
Urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga
negara adalah untuk menciptakan kestabilan dan
keberlangsungan negara. Negara dan warga negara
saling membutuhkan satu sama lain untuk mencapai
tujuan yang sama, yaitu kemakmuran dan
kesejahteraan negara. Hal ini dapat menciptakan
suatu hubungan yang memliki kepercayaan dan rasa
saling menghargai antar negara dan warga negara
sehingga terhindar dari konflik.
Komentar
Posting Komentar